Pandeglang, Banten – Tiga orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. (12/7/2023).
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ESF (21), warga Ds. Pasir Tangkil, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak, kemudian M (27), warga Ds. Pasir Tangkil, Kec. Warunggunung, Kab. Lebak. dan DDP (19) warga Kel. Karaton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Pandeglang Andi Suwandi, S.H., M.B.L., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana dan Kasi Humas Ipda Robert mengatakan, ketiga tersangka, ditangkap di dalam rumah sdr. DDP (19) yang beralamat di Kp. Parung Sentul, RT.001, RW.009, Kel. Karaton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang.
“Kita menangkap ketiga pelaku pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 21.56 WIB di kediaman sdr. DDP,” katanya. Jumat (14/7/2023).
Dari tangan M dan ESF, kata Andi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone merk oppo. Sedangkan dari DDP barang bukti satu bungkus sabu.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik sdr. M dan sdr. ESF ditemukan bukti petunjuk berupa foto lokasi (peta) tempat di duga menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian pelaku mengaku benar dirinya bersama sama dengan sdr. DDP sebelumnya telah menyimpan narkotika jenis sabu di beberapa lokasi yang berbeda, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus/paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta satu buah korek api gas berwarna biru.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus/paket, dengan berat brutto + 21,75 gram, semua barang bukti sudah kami amankan. Termasuk dua unit handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta satu buah korek api gas berwarna biru,” jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Putra).