Thursday, 12 September 2024

Search
Close this search box.

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,654 Kg Sabu

Kasat Narkoba, Kasie Humas, Kaunit 1 Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota saat menunjukkan barang bukti.

reskoba

KOTA BEKASISatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10,654 Kg dari tersangka berinisial MH (40).

Dalam Pers rilisnya, AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal adari adanya laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di Jalan raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy, Tim Unit 1 Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku MH (40) pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0.77 gram, dan satu uni Hp,” ungkap Parlin didampini Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna RA, saat acara pres rilis Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, setelah penangkapan MH dan dilakukan pemeriksaan, tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di Kontrakannya yang bertempat di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Unit 1 Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10.654 Kg,” papar Parlin.

Advertisement
Majalah

Barang bukti sabu seberat 10,654 Kg yang berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang, SH, MH itu, berupa satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik isi narkotika jenis shabu seberat 8.520 gram atau 8,25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisi sabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti sabu yang berhasil kita amankan ini, berasal dari daerah Riau, dari pelaku berinisial KA (DPO) dan saat ini, masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” tutur Kasat.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandas Parlin. (dunk)

Advertisement
Majalah

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search