Seperti Ini Rincian Petunjuk Data Terbaru yang Diserahkan LP3 Kepada Kejaksaan Terkait Kasus Pengadaaan Laptop

IMG-20240621-WA0206

REMBANG – Kejaksaan Negeri Rembang melalui Fiqhi A. Baswara, Kasi. Pidus (Pidana Khusus) berikan respond positif atas kedatangan LP3 yang telah berikan petunjuk data yang dirasa cukup matang menjadi dasar tambahsn data Observasi Aparat Penegak Hukum dalsm mengusut tuntas kasus pengadaan Laptop Dindikpora yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.

Karena menurut Kejaksaan bahwa petunjuk data terbaru yang diserahkan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LP3) kali ini cukup matang, tinggal melanjutkan konsolidasinya Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama pimpinan baru, mengutip keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus kepada media, Kemarin (19/6/2024).

Terpisah, Sunardi selaku ketua Ketua LP3 membenarkan pihaknya selain bahwa meminta konfirmasi perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) atas Pengadaan Perangkat TIK Ta. 2022 di Dindikpora Rembang hingga muncul kebocoran uang negara tersebut sebelumnya, ungkapnya Ketua DPK LP3 Rembang tersebut menuturkan.

“Pada kesempatan yang sama dirinya juga telah menyerahkan petunjuk data baru guna mendukung proses panganan laporan tersebut berupa salinan Keputusan Kepala LKPP Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Tim Pelaksana Konsolidasi Untuk Konsolidasi Pengadaaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional yang merupakan Satu (1) kesatuan yang tidak bisa dipisahkan terkait Program Nasional Pengadaan Laptop yang saat ini kasusnya sudah ditangani tersebut ,” jelas Nardi.

“Data baru Ini bisa menjadi petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan Tipidkor pengadaan Laptop Dindikpora Rembang Ta.2022 silam karena diduga telah kangkangi Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 168 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional tersebut,” tambahnya.

Diketahui bahwa dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui Konsolidasi yang ditindaklanjuti pelaksanaannya melalui dengan terbitan Surat Keputusan LKPP Nomor 168 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional sebagai pedoman, jelasnya.

“Kemudian setelah itu dalam waktu bersamaan Kepala LKPP juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Tim Pelaksana Konsolidasi Untuk Konsolidasi Pengadaaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional yang di dalamnya muncul petunjuk secara teknis dan pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana Konsolidasi diantaranya menyiapkan Payung Kontrak bagi penyedia pemenang tender pengadaan barang jasa Laptop secara Nasional sebagai pedoman,” tegas Sunardi.

Diantaranya Tim yang telah dibentuk tersebut bertanggung jawab untuk menyusun dokumen persiapan konsolidasi pengadaan laptop Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional tersebut yang paling sedikit memuat spesifikasi, dan rancangan kontrak payung, terangnya.

“Dimana pada salainan Putusan Kepala LKPP Nomor 169 Tahun 2022 tersebut menegaskan Tugas Fungsi Tim Pelaksana Konsolidasi termasuk diantaranya adalah memunculkan nama pemenang tender yang sudah dipersiapkan Kontrak Payungnya sebagai petunjuk bisa diperoleh dari Etalase Penyedia mana dalam Pengadaan Laptop dan sejenisnya pada Tahun Anggaran 2022 silam tersebut, tambah Sunardi.

“Termasuk didalamnya merinci bahwa Tim Pelaksana Konsolidasi yang telah terbentuk tersebut berkewajiban melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan e – purchasing dari hasil Pengadaaan Laptop PDN secara Nasional dan melaporkan hasilnya kepada Jepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tersebut sebagai atasannya,” kembali Ketua DPK LP3 Rembang menegaskan.

“Dalam penjelasan yang telah kami sampaikan ini bisa menjadi petunjuk baru bahwa patut diduga jika dalam pelaksanaan pengadaan Laptop PDN Dindikpora Rembang tidak mematuhi hasil Konsolidasi dalam LKPP Nomor 168 Tahun 2022 dan LKPP Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pembetukan Tim Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN Produk Dalam Negeri Secara Nasional diduga muncul kebocoran uang negara hingga Rp.15 Milyar tersebut agar diusut tuntas sesuai peraturan peraturan perundangan yang berlaku, pungkas dan harap LP3.

Penulis: Sugito / Saiful
Editor: Adhe Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search