CIKARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026. Salah satu angka yang mencolok adalah realisasi anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah mencapai 93,74 persen.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam kegiatan coffee morning bersama puluhan awak media di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026), menjelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kejari Kabupaten Bekasi, realisasi anggaran tertinggi hingga Agustus 2026 berada pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yakni 95,87 persen. Kemudian Pidsus 93,74 persen, Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen, Pembinaan 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen.
Tingginya realisasi anggaran Pidsus menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Pasalnya, bidang tersebut memiliki posisi strategis dalam penanganan tindak pidana khusus, termasuk perkara tindak pidana korupsi.
Dengan serapan mencapai 93,74 persen ketika tahun anggaran 2026 masih berjalan, publik tentu menanti bagaimana realisasi tersebut berbanding lurus dengan keluaran dan hasil penanganan perkara, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi.
Dalam pemaparannya, Kejari Kabupaten Bekasi menyebut Bidang Pidsus telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan perpajakan. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, tercatat titipan kerugian negara sebesar Rp930,1 juta serta penerimaan denda pajak sebesar Rp574,3 juta.
Sementara itu, Bidang Datun mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp40,15 miliar melalui jalur litigasi dan Rp1,37 miliar melalui jalur nonlitigasi.
Capaian tersebut menjadi bagian dari indikator kinerja yang disampaikan Kejari Kabupaten Bekasi kepada awak media. Namun, bagi masyarakat, penyerapan anggaran bukan satu-satunya parameter untuk mengukur keberhasilan lembaga penegak hukum.
Efektivitas penanganan perkara, kepastian penyelesaian kasus, pemulihan kerugian negara, pengembalian aset, pencegahan tindak pidana serta transparansi kepada masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menilai kinerja penegakan hukum.
Pidum Terima 739 SPDP
Pada Bidang Pidana Umum, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penerimaan sebanyak 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ratusan perkara juga telah melalui berbagai tahapan penanganan, mulai dari penerimaan dan penelitian berkas perkara hingga pelimpahan ke pengadilan serta pelaksanaan eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
Di bidang pencegahan, Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menjalankan sejumlah kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum. Di antaranya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di sejumlah sekolah menengah pertama, penerangan hukum kepada kepala sekolah tingkat atas, pengawasan keimigrasian, serta pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
Bidang Pembinaan juga menjalankan sejumlah program peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan dan pelatihan. Sementara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengelolaan barang bukti serta barang rampasan negara.
Serapan Anggaran Harus Diikuti Hasil
Paparan kinerja tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengukur kinerja Kejari Kabupaten Bekasi secara lebih objektif, tidak hanya berdasarkan persentase realisasi anggaran, tetapi juga berdasarkan hasil dan manfaat dari pelaksanaan program serta penanganan perkara.
Terlebih, Pidsus merupakan salah satu bidang yang mendapat perhatian publik karena memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Karena itu, realisasi anggaran Pidsus sebesar 93,74 persen hingga Agustus 2026 menjadi angka yang patut dicermati bersama dengan capaian penanganan perkara yang dihasilkan sepanjang tahun berjalan.
Bukan semata persoalan seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan, tetapi sejauh mana penggunaan anggaran tersebut menghasilkan penegakan hukum yang efektif, pemulihan kerugian negara, penyelesaian perkara yang memiliki kepastian hukum, serta memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Kajari Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan bahwa capaian yang telah diraih bukan merupakan akhir dari pekerjaan institusinya.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi. Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional,” ujar Semeru.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawal penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.
“Bersama-sama, mari kita kawal dan wujudkan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September pun menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kepercayaan publik. Transparansi mengenai capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara menjadi penting agar masyarakat dapat menilai secara terbuka sejauh mana anggaran negara dikonversi menjadi hasil nyata dalam penegakan hukum.
Dengan serapan anggaran Pidsus yang telah mencapai 93,74 persen hingga Agustus 2026, publik kini menanti capaian berikutnya: seberapa jauh pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara dapat dituntaskan hingga berakhirnya tahun 2026.
Sumber: Vanaya/Penkum
Editor: Adunk








