Sesuai Komitmen Kapolri, HTW Berharap Agar Sindikat TPPO Ditindak Tegas

IMG_20230603_194038

JAKARTA – Seperti dilansir dari akunt Facebook Devisi Humas Polri terkait komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menindaklanjuti arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo perihal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangkaian acara Rakernis Divhubinter Polri di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5/23) silam.

Dalam komitmenya Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan.

Sehingga hal tersebut menjadi harapan besar bagi Lembaga Human Trafficking Watch – HTW dan masyarakat yang telah melaporkan dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang dan ketidak profesionalan oknum atas Kepolisian di KBRI Malaysia yang tidak merespond laporan dari masyarakat atase dugaan TPPO di wilayah kerjanya.

Seperti disampaikan oleh Ketua Umum HTW, Patar Sihotang, SH. MH. dalam konferensi Pers nya yang menuturkam bahwa pihaknya telah memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi kepada Mabes Polri terkait pelaporan ketidak profesionalan kerja oknum atase Kepolisian KBRI Malaysia, 27 Mei 2023 silam.

“Bahwa dalam penuhi undangan Mabes Polri HTW telah menyampaikan secara rinci kronologi kejadian sesuai keterangan dari aduan para Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang merasa dijebak oleh sindikat jaringan perdagangan orang melalui seorang Tekong di Malaysia berinisial A.K,” didampingi Dewi Kholifah ketua perwakilan HTW Malaysia, ungkap Patar.

Kembali ditegaskan Patar, bahwa menurut pengakuan puluhan korban diakui bahwa mereka masuk ke Malaysia secara Illegal atau Non Prosedural, namun dikenakan kewajiban membayar uang kepada Tekong sebesar Rp. 18 Juta per orang, rincinya.

“Kemudian setelah melalui transit perjalanan panjang akhirnya para korban sampai di Malaysia dengan tujuan di kawasan Puchong Selangor yang dampingi oleh seorang Tekong berinisial A.K.,”

Setelah sampai di lokasi tujuan inilah para PMI ini mulai menaruh kecurigaan adanya penipuan dengan tujuan jahat ketika Tekong berinisial A.K. meminta seluruh Paspor milik korbanya.

Kemudian menyobek 1 lembar di halaman 7 & 8 yang berisi atau tercantum Cop keluar masuk dari Imigrasi Indonesia dan Imigresen Malaysia, dan hal tersebut diadukanya kepada HTW perwakilan Malaysia,” ungkap Patar.

“Selanjutnya HTW Perwakilan Malaysia melaporkan kejadian yang dialami puluhan PMI yang merasa tertipu tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam hal ini Atase Kepolisian namun tidak merespondnya,” jelas Patar.

Kemudian setelah Kantor HTW Pusat mendapat aduan tersebut, melalui penyampaian surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas ketidak profesionalan kerja oknum Atase Kepolisian KBRI Malaysia tersebut kepada Kapolri dan juga kepada Menteri Luar Negeri agar diusut tuntas sindikat tindak pidana penjualan orang yang terjadi di wilayah tersebut,” tegasnya.

Sehingga sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sesuai arahan Presiden RI yang menyampaikan bahwa pihaknya akan secara tegas oknum yang terlibat dengan TPPO sehingga dapat membongkar sindikat dan jaringannya dapat terwujud nyata agar tidak terus terulang jatuhnya korban – korban selanjutnya,” pungkas dan harap HTW. (Sugito)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search