KABUPATEN BEKASI – Polemik penggalangan dana pembangunan pagar di SMAN 9 Tambun Selatan menjadi perhatian setelah beredar pesan WhatsApp yang mencantumkan nominal sekitar Rp150.000 per siswa dengan tenggat pembayaran hingga akhir Desember 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Humas SMAN 9 Tambun Selatan, Sahri Ramadhan, membantah adanya pungutan kepada orang tua murid. Ia menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan sumbangan sukarela, tanpa penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran.
“Bahkan kalau ada yang keberatan (telah memberi sumbangan), silakan ditarik kembali,” ujar Sahri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Persoalan ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah tangkapan layar pesan WhatsApp yang disebut merupakan hasil rapat koordinator kelas (korlas) kelas X pada 26 September 2026.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian pembangunan pagar membutuhkan anggaran sekitar Rp40 juta. Kebutuhan dana itu kemudian diperhitungkan sekitar Rp150.000 per siswa, dengan penyampaian tenggat pembayaran hingga akhir Desember 2026.
Adanya nominal dan tenggat pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggalangan dana, terutama terkait batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat.
Sahri menjelaskan, polemik tersebut diduga berawal dari miskomunikasi antara koordinator kelas dan komite sekolah. Ia kembali menegaskan bahwa sekolah maupun komite tidak pernah menetapkan nominal ataupun jangka waktu pembayaran kepada orang tua murid.
“Sekali lagi kami klarifikasi bahwa sekolah maupun komite tidak pernah menetapkan nominal dan jangka waktu sumbangan yang disampaikan kepada orang tua murid,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada penagihan terhadap orang tua yang belum memberikan sumbangan.
“Kami tidak pernah memaksa. Yang belum menyumbang pun tidak kami tagih karena sifatnya sukarela,” tambahnya.
Di lokasi terpisah, sejumlah orang tua murid yang ditemui redaksi menyatakan tidak keberatan dan tidak merasa dipaksa untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut.
Ani, salah satu orang tua murid kelas X, mengaku mendukung penyelesaian pembangunan pagar sekolah demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman.
“Pada dasarnya kami sebagai orang tua murid sangat mendukung upaya penyelesaian pagar, supaya anak-anak tidak membolos. Sepengetahuan kami, dana yang sudah masuk memang digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Ani.
Ibu yang berprofesi sebagai pengacara itu juga menilai komite sekolah telah mengedepankan prinsip transparansi. Menurutnya, pihak sekolah sebelumnya telah mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana kepada dinas pendidikan provinsi.
“Semoga kekurangan sarana dan prasarana sekolah segera dipenuhi dan mendapat perhatian Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Transparansi Penggalangan Dana Jadi Perhatian
Secara regulasi, penggalangan dana oleh Komite Sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 mengatur bahwa penggalangan dana dapat berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Karena itu, aspek kesukarelaan, mekanisme penggalangan, pencatatan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi hal penting yang perlu dipastikan.
Redaksi menilai, penjelasan pihak sekolah perlu dilengkapi dengan klarifikasi mengenai asal-usul nominal Rp150.000 dan tenggat pembayaran yang tercantum dalam pesan WhatsApp tersebut.
Untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, Fakta Hukum Indonesia akan meminta penjelasan lanjutan dari kepala sekolah, komite sekolah, serta KCD Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Klarifikasi tersebut mencakup pihak yang menyampaikan nominal dan tenggat pembayaran, mekanisme penggalangan dana, jumlah dana yang telah terkumpul, serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berhenti pada bantahan atau pembenaran masing-masing pihak, tetapi dapat dijelaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan orang tua murid dan kepentingan dunia pendidikan.
Reporter: Vanaya | Editor: Adunk









