Smart Thrue Ala Samsat Bangil, Bayar PKB 5 Tahunan Cuman 10 Menit

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra meninjau langsung pelayanan smart thrue (BM/Faktahukum.co.id)

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra meninjau langsung pelayanan smart thrue (BM/Faktahukum.co.id)

KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Kabar gembira untuk warga Kabupaten Pasuruan, untuk pelayanan PKB 5 Tahunan. Kini Kantor Samsat Bangil luncurkan inovasi Smart Thrue dalam 10 menit pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 5 Tahunan sudah selesai.

Dengan Smart Thru, masyarakat kini hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk menyelesaikan proses pembayaran PKB 5 tahunan, yang sebelumnya bisa memakan waktu 90 menit.

“Melalui Smart Thrue, pemohon PKB 5 Tahunan hanya perlu menyerahkan berkas di loket satu dan langsung menunggu di tempat akhir untuk melakukan pembayaran pajak atau PNBP,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra usai launching Smart Thru di KB Samsat Bangil, Rabu (8/5/2024) pagi.

Teddy menjelaskan, bahwa Smart Thru merupakan bagian dari upaya Samsat Bangil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pembayaran PKB.

“Inovasi ini dirancang untuk mempercepat proses pelayanan yang sebelumnya membutuhkan perpindahan dari satu loket ke loket lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan Smart Thru ini berhasil memangkas waktu proses pembayaran PKB 5 tahunan secara signifikan. Masyarakat yang sebelumnya harus menghabiskan waktu 90 menit di Samsat, kini hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk menyelesaikan prosesnya.

“Jadi mengurus pajak 5 tahunan yang dulunya bisa 90 menit, sekarang hanya cukup 10 menit masyarakat sudah selesai dalam pengurusan PKB,” terangnya.

Sementara itu, salah satu warga Kabupaten Pasuruan M Rois pihaknya sangat terbantu dengan layanan yang baru saja di launching ini lebih cepat.

“Sangat terbantu mas, sebelumnya 90 menitan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Kini 10 menit sudah selasai sejak ada Smart Thru prosesnya jadi sangat cepat dan mudah,” pungkasnya. (BM)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search