Kota Cirebon – Karena kondisi keuangan dan terlilit hutang seorang pemuda berinisal S warga Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
S melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon saat keadaan sedang sepi. Berbekal sebilah arit, S menyandera 2 karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/02/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “tersangka S terlilit hutang sebesar Rp 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, S nekat melakukan pencurian di minimarket. Dan pelaku melakukan aksi nekad ini baru yang pertama kali menurut pengakuannya”. Ujar Alumni Akpol 2002 ini.
Masih kata Fahri, kronologisnya berawal dari S berkeliling kota memakai sepeda motor dengan membawa sajam berupa arit sudah disiapkan di jok motornya. Kemudian S ketika melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas”. Ungkapnya.
Pada saat itu lanjut Fahri, karyawan ada 4 orang. Kemudian ada 2 karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya 1 karyawan di todong dan 1 karyawan di suruh buka brankas dan menyerahkan uangnya. Katanya.
“Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap S,” terang Fahri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.100.000, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC. Jelas Fahri.
Barang bukti kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, pungkas Fahri. (M. Sulaeman)