Lamandau, Kalteng – Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan Polsek Sematu Jaya mengamankan seorang inisial H (33) yang diduga pelaku Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) hingga istri sirinya ML (46) meregang nyawa dengan puluhan luka tusuk.
Kejadian tersebut terungkap saat salah satu warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah mendengar keributan di rumah tetangganya. Minggu (16/7/2023).
“Mendengar hal tersebut warga mendatangi sumber keributan dan merasa terjadi sesuatu yang mengkhawatirkan lalu menghubungi petugas Pos Pelayanan Bukit Raya, Polsek Sematu Jaya,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Sitegar, S.I.K., M.M. dan Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat pres release, Senin (24/7/2023).
Kapolres menjelaskan, setelah petugas datang, warga bersama personel Pos Pelayanan Bukit Raya, mencoba membuka pintu dan ternyata di dalam rumah ditemukan ML sudah tergeletak bersimbah darah.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan dibawa ke Posyan Bukit Raya kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk di lakukan penyelidikan.
Kapolres Lamandau mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku pelaku pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, hendak masuk rumah. Namun pintu dalam keadaan terkunci, pelaku memanggil-manggil istrinya namun tidak ada jawaban.
“Pelaku berinisiatif masuk rumah melalui jendela, setelah jendela berhasil dibuka pelaku masuk dan di dalam rumah bertemu dengan korban, saat itu pelaku ditegur dengan kata kata kamu itu tukang rusak aja,” ungkap Kaolres.
Lanjut Kapolres, mendengar hal tersebut pelaku merasa tersinggung dan emosi, lalu pergi ke dapur mengambil pisau, kembali ke dalam rumah mendatangi korban langsung menusuk kan pisau tersebut ke tubuh korban berkali kali hingga korban jatuh ke lantai.
“Terhadap korban telah dibawa ke rumah sakit dilakukan Visum Et Revertum dan sesuai hasil visum korban telah meninggal dunia dengan puluhan luka tusuk ditubuhnya,” ungkap Kapolres.
Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (M. Andreyanto).