Lamandau, Kalteng – Polres Lamandau kantongi identitas lima orang inisial SR, DM, NF, DD dan PJ. terduga pelaku penghadangan pada tim yang berhasil mengamankan dua orang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sarana Hupasarana (SHS).
Kejadian penghadangan tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT SHS pada, Selasa 24 Januari 2013.
“Saat itu, mobil yang dihadang ditumpangi oleh Kasat Shabara Polres Lamandau, Iptu Karno, “kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono S.I.K., pada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Lamandau. Sabtu, (28/1/ 2013).
Bronto menjelaskan, penghadangan berawal ketika Iptu Karno bersama 10 personel Polres Lamandau, tengah melakukan patroli dan menemukan terduga pelaku pencurian berinisial JS dan WW di Estate Beringin, Afdeling Golf, Blok 1/6 yang terletak di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan.
“Saat itu JS dan WW tertangkap tangan sedang memanen buah sawit milik PT SHS di lokasi. Lalu Iptu Karno bersama anggota lainnya mengamankan keduanya,” jelasnya.
Kapolres melanjutkan, di tengah perjalanan mobil yang ditumpangi Iptu Karno dihadang lima orang tersebut . Para penghadang meminta dengan paksa untuk melepaskan teman mereka (JS dan WW) yang telah diamankan, saat membawa terduga pelaku pencurian menuju Mapolres Lamandau, mobil dihadang di tengah jalan dan meminta teman mereka untuk dilepaskan.
“Selain menghadang mobil petugas, mereka juga merekam kejadian tersebut serta memviralkannya di media sosial dengan narasi fitnah dan ujaran kebencian. Bahkan mereka menuduh polisi telah melakukan penculikan,” ungkap Bronto.
Bronto menyampaikan, saat ini kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil tangkapan layar dan video, serta telah memeriksa sejumlah saksi dan kami juga sudah meminta keterangan sejumlah ahli pidana dan bahasa terkait unsur pidana dari penyebaran berita bohong tersebut.
“Diketahui video penghadangan mobil polisi tersebut telah viral di sejumlah platform media sosial. Akibat narasi yang tidak tepat, banyak masyarakat salah paham dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ucapnya.
Kapolres Lamandau menegaskan untuk kelima terduga pelaku penghadangan tersebut agar secepatnya menyerahkan diri pada Mapolres setempat
“Apabila kelima terduga yang identitasnya sudah kami kantongi tidak menyerahkan diri maka kami akan buru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (M. Andreyanto).