Terkait Perubahan Rombel dan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Ahmadi: 44 Siswa Per Rombel

Foto.Dok Istimewa

KOTA BEKASI – Perubahan terhadap kebijakanPelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMPN tahun ajaran 2025/2026 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dipastikan akan dilaksanakan pada Bulan Mei hingga Juni 2025 disemua wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Bekasi.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi yang ditemui media digedung DPRD Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan mengawasi secara ketat proses sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili di SMP Negeri di Kota Bekasi.

“Ada beberapa sistem yang diganti yaitu sistem zonasi diganti menjadi sistem domisili sebenaranya hampir mirip, sistem domisili yang sekarang dimaksud adalah mereka yang sudah 1 tahun menjadi penduduk Kota Bekasi. Kami akan awasi itu prosesnya biar sesuai regulasi,” terang Ahmadi, Anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Dia beranggapan sistem ini pada dasarnya sudah diregulasikan secara ketat by sistem, bila ada permainan atau domisili fiktif langsung ditolak oleh sistem aplikasi SPMB, paparnya.

“Jadi secara sistematis akan tertolak, siapapun siswa baru yang datang dari luar daerah kemudian mendaftar disistem domisili ini. Kalau kemarin masih ada yang bisa bikin alamat baru melalui RT atau Kelurahan untuk sistem zonasi, maka sekarang melalui sistem domisili akan langsung tidak diterima karena persyaratan nya menjadi penduduk setempat lebih dari 1 tahun dan tentu ber-KTP Kota Bekasi,” ungkap Ahmadi, Rabu(16.04/2025).

Dirinya melanjutkan bahwa ada lagi sistem yang berubah yaitu Jalur Perpindahan Orang Tua diganti menjadi sistem mutasi.

“Kemarin kami bersama Disdik Kota Bekasi sudah sepakat dengan angka rombongan belajar(rombel) yang tadinya diangka 40 siswa perkelas akan ditambah menjadi 44 siswa yang diharapkan akan menampung semua calon siswa baru sekolah menengah pertama. Kemudian juga terkait kerja sama dengan sekolah swasta yang dimana anggaran nya juga harus disediakan oleh pemerintahan daerah bagi siswa yang tidak mampu. Artinya kami berharap tidak ada lagi anak usia sekolah menengah yang tidak bersekolah di Kota Bekasi,” tegas Ahmadi, anggota DPRD Komisi 4 Kota Bekasi.(ADV)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search