RIAU – Fakta Hukum Indonesia (FHI) Law Firm and Partner selaku kuasa hukum dari Wan Abdul Rahman, anak kandung dari Alm Wan Idris bin Wan Gendut, melakukan pemasangan plang pemberitahuan diatas objek tanah yang terletak di Jalan Merdeka atau Wan Dahlan Ibrahim, Kota Dumai, Jumat (12/1/2024).
Pemasangan plang ini sebagai tindak lanjut dari permohonan ahli waris dair Alm. Wan Idris bin Wan Gendut, sebagai pengambilan langkah awal untuk mulai menguraikan permasalahan terkait penyelesaian sengketa lahan yang tak kunjung selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hartono SH, selaku managing director FHI Law Firm Riau.
Ia menjelaskan, Tim Kuasa hukum yang beranggotakan Maruli Pebrianto Panjaitan, S.H., Cysillia Anggraini Novalis, S.H. dan Fitri Eliya S.Sos, telah menempuh langkah-langkah penyelesaian sengketa terkait lahan yang berada di Jalan Merdeka atau Wan Dahlan Ibrahim tersebut.
“Tim kami hari ini (Jumat 12 Januari 2024 ;red), telah melakukan pemasangan Plang Pemberitahuan diatas Objek Perkara yang pada poinnya menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris, dan apabila ada yang berkeberatan terkait klaim ini, dapat menghubungi nomor yang tertera di Plang tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh stakeholder dan pemangku wilayah di lahan tersebut terkait pamasangan ini.
“langkah pemasangan plang ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah kami layangkan secara resmi ke instansi terkait, yaitu Polsek Dumai Kota, Kantor Kelurahan Bintan, Kantor Kecamatan Dumai Kota dan juga Babinsa Kelurahan Bintan,” tambah Hartono.

Secara terpisah, ketika awak media menghubungi Maruli Pebrianto Panjaitan, SH untuk mengkonfirmasi hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya berharap ada respon dari pihak-pihak manapun yang merasa memiliki klaim atas lahan itu, agar kedepannya dapat duduk besama untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.
“Lahan ini telah dipersengketakan dan bersengketa hukum selama belasan tahun, dan kami berharap besar dengan berdirinya plang pemberitahuan ini, ada pihak-pihak yang mau membuka komunikasi dengan kami dan duduk bersama dalam mencari solusi terbaik, agar lahan ini mendapatkan kepastian hukum mengenai kepemilikan dan pengelolaannya,” papar Maruli.
Ia juga menambahkan, pihaknya hanya memberikan limitasi waktu yang tidak lama dalam proses tunggu ini.
“Kami tetap membuka ruang untuk berdialog dengan pihak manapun sepanjang berkaitan dengan objek perkara ini. Namun kami juga hanya akan menanggapi pihak-pihak yang berkepentingan terkait objek sengketa ini, sepanjang kami belum melakukan upaya hukum resmi melalui Pengadilan Negeri Kelas 1 Dumai. Apabila setelah jangka waktu itu ternyata belum ada tanggapan dari para pihak yang berkepentingan, utamanya PT Dumai Malacca Garden Hotel selaku pihak yang membangun bangunan yang menurut rencana akan dijadikan sebuah hotel yang diberi nama Hotel Sahid Dumai, maka kami akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini kepada negara, dalam hal ini putusan resmi dari pengadilan,” terang maruli melalui sambungan telepon.

Guna mendapatkan informasi yang berimbang, awak media FHI mencoba untuk menghubungi perwakilan dari PT Dumai Malacca Garden Hotel untuk meminta keterangan. Namun hingga berita ini diupload, pihak perusahaan belum dapat dihubungi. (Har)