BEKASI – Berdasarkan hasil forum koordinasi bersama segenap ketua, anggota, serta staf administrasi pengguna aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari masing-masing partai, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 854 nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Ali Rido, Ketua KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan hasil rekapitulasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dari 854 nama DCT, ada 552 laki-laki dan 302 perempuan.
“Penetapan di Kabupaten Bekasi juga dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai, sesuai dengan yang hari ini memenuhi undangan,” kata Ali Rido.
Baca Juga : Ini Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024
Ia menjelaskan, penetapan DCT ini, berdasarkan hasil forum koordinasi bersama segenap ketua, anggota, serta staf administrasi pengguna aplikasi Silon dari masing-masing partai.
“Sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul di DCT. Sampai saat ini, kami tidak menemukan perubahan, persis sesuai data bakal calon legislative yang diusulkan partai,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
Mengenai penetapan DCT, menurut Ali, merupakan hasil dari kerja tim partai polisi selama beberapa bulan terakhir, termasuk saat menjalankan proses perbaikan berupa kelengkapan administrasi bakal calon.
“Daftar calon ini, selanjutnya kami publikasikan kepada masyarakat, agar public dapat melakukan pengecekan secara langsung,” tandasnya. (Red)
Ikuti Fakta Hukum Indonesia di Google News