Lebak, Banten – Tiga pelaku judi online jenis Toto gelap (Togel) DJ (35), RH (52) dan LR (63) dibekuk oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Ketiga pelaku tersebut diamankan berikut barang bukti 1 (Satu) unit handphone samsung, uang tunai Rp. 70.000,- 2 (dua) lembar bukti dopiste, 2 (dua) lembar kertas pasangan angka dan 1 (satu) buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ.
Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, S.I.K.,M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus judi online jenis togel di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Indik. Rabu (10/8/2022).
Indik menjelaskan, Pelaku DJ (35) selaku penyedia/bandar sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama enam bulan, sedangkan untuk pelaku RH (52) dan LR (63) selaku pemasang sudah memasang togel melalui pelaku DJ selama dua bulan ini untuk mengharapkan keuntungan
“Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs Ladang Toto 2 yang diakses melalui handphone samsung miliknya dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp. 1000,- untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh pelaku DJ diinput ke akun Ladang Toto 2 tersebut,” jelas indik.
Indik mengungkapkan, setelah adanya Laporan dari masyarakat maraknya judi togel online langsung memerintahkan kepada team Resmob untuk menyelidiki perihal tersebut.
“Begitu mendapat informasi bahwa di pinggir Jalan Kp. Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia/bandar, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan ke tiga pelaku tersebut,” ungkapnya.
Pihak Polres Lebak mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya.
“Kapolda Banten sudah mengintruksikan kepada seluruh Polres di wilayah Polda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian,” tutup nya. (Putra).