KOTA BEKASI – Sebuah toko di Jl. Malaka Baru RT 15 RW 02 Bintara Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang berbatasan dengan Pondok Kelapa Jakarta Timur tampaknya menjual kosmetik yang diduga menjadi kedok untuk penjualan obat-obatan daftar G tanpa resep dokter.
Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), memicu dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Sabtu (15/2/2025) toko tersebut memiliki tampilan luar layaknya toko kosmetik biasa, dengan etalase berisi produk kecantikan.”Ya benar saya menjual tramadol,” kata penjaga toko saat di konfirmasi awak media.
Sementara menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelanggan tertentu bisa mendapatkan berbagai obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dengan mudah, tanpa resep dokter.
“Biasanya mereka jual tanpa melihat siapa pembelinya, bebas aja. Penjualannya begitu bebas atau direkomendasikan oleh pembeli sebelumnya,” ujar seorang warga setempat yang mengetahui praktik ini.
Aktivitas ilegal ini dinilai meresahkan warga sekitar, terutama karena banyaknya anak muda yang kerap terlihat keluar-masuk toko dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami khawatir dampaknya ke anak-anak di lingkungan sini. Apalagi kalau sampai ada penyalahgunaan yang berujung tindakan kriminal, seperti tawuran antar remaja hingga hilangnya nyawa orang,” keluh seorang warga.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari APH setempat, meskipun praktik ini diduga sudah berlangsung bulanan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum yang ‘tutup mata’ atau bahkan melindungi bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menutup toko tersebut dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam peredaran obat daftar G secara ilegal. Jika tidak, dikhawatirkan praktik serupa akan semakin merajalela dan membahayakan generasi muda.
Pihak berwenang hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini.
(Risdy dan Repo & Edwar )