
JAKARTA – Unjuk Rasa (Unras) yang dilaksanakan oleh Pemantau Keuangan Negara atau PKN dengan tujuan menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Komisi Informasi Pusat dan DPRD DKI Jakarta pada Selasa, (5/11/2024) berjalan damai.
Seperti diungkapkan Patar sihotang SH. MH. ketua Umum PKN selaku penanggungjawab unjuk rasa dalam Konferensi Persnya kepada awak media di Kantor Pusat PKN Jl. Caman Raya Nomor 7 Jatibening – Bekasi usai rapat evalusi unjuk rasa tersebut.
Disampaikannya, bahwa pelaksanaan demo hari itu dilakukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) di 4 (Empat) titik lokasi diantaranya di depan Kantor DPR RI Pusat Jl. Gatot Subroto dengan tujuan menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Asset Tindak Pidana yang mana Draffnya sudah diserahkan oleh Pemerintah sejak 5 (Lima) Tahun lalu namun tidak diproses oleh Anggota Dewan hingga saat ini, tuturnya.
“Selanjutnya aksi unras PKN menuju Kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jl. Pattimura Jakarta menuntut agar Menteri memproses Laporan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) yang di laporkan PKN, karena diduga kementerian Pekerjaan Umum melindungi Korupsi yang dibuktikan dengan temuan kerugian uang negara yang dilaksanakan audit oleh Direktorat Jenderal dimana setelah Penyedia Jasa mengembalikan kerugian ke Khas Negara sehingga menganggap kasus tersebut sudah tidak ada lagi,”tegas Patar.
Selanjutnya rombongan PKN menuju Kantor Komisi Informasi Pusat di Jl.Abdul Muis Jakarta Pusat menuntut agar Komisi Informasi Pusat melakukan dan mengelar persidangan Kode Etik komisioner atas laporan PKN yang menduga adanya pelanggaran Kode Etik anggota Komisioner sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI No. 3 tahun 2016) dan menuntut agar PERKI tersebut direvisi karena terdapat Pasal yang memberi celah kepada Komisioner untuk melindungi, atau membela Lembaganya sendiri, terangnya.
“Dan yang terakhir Unras PKN menuju ke Kantor DPRD DKI Jakarta menuntut kepada anggota Dewan segera memberikan Dokumen Informasi atas amar Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan putusan eksekusi PTUN Jakarta terkait laporan Perjalanan dinas dan reses Anggota Dewan DKI Jakarta pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 yang mana waktu itu masa covid 19 namun diduga muncul anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 32 Milyart yang hingga saat ini tidak diberikan, ada apa dengan Anggota Dewan tersebut,” ungkap Patar penuh tanda tanya.
Dimana yang lebih membuat PKN kecewa saat itu adalah disaat melakukan orasi yang berjalan damai tersebut hingga selesai tidak ada Satupun Anggota Dewan yang berkenan menemui pengunjuk rasa sebagai syimbol arogansinya Anggota Dewan DPRD DKI Jakarta akhirnya massa saat itu melakukan aksi membakar ban bekas di depan gedung yang dijaga ketat oleh personil Kepolisian saat itu, terang Patar Sihotang.
“Aksi damai PKN yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00. Wib. yang diikuti oleh sebanyak 80 Orang dari berbagai wilayah diantaranya Anggota PKN dari Cianjur, Bogor ,Indramayu . Bandung . Lebak termasuk dari Minahasa, Pontianak dan Palembang tersebut sebagai implementasi dari Visi Misi PKN yang telah berperan aktif membantu pemerintah dalam mencegah dan membrantas korupsi sesuai dengan amanat pasal 41 UU NO 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan PP 45 Tahun 2017 tentang partisipasi rakyat terhadap penyelenggara negara,” ungkap Patar lagi.
“Sehingga jika dalam penyelenggaraan Pemerintahan dilaksanakan dengan bersih, maka harapan Negara yeng tercantum dalam pembukaan UUD 45 untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan adil tersebut dapat terwujud nyata,” pungkasnya.
(Saiful/ Sugito)














