Warga Protes Jalan Semrawut !! PEMDES Kedung Jaya Musyawarah Dengan Kontraktor Pengembang VGH3

IMG-20240626-WA0015

Babelan, Bekasi – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedung Jaya melakukan musyawarah dengan pihak kontraktor proyek pengurugan perumahan Villa Gading Harapan 3 (VGH3), yang sebelumnya kerap di protes warga terkait semrawutnya akses jalan warga dampak dari tanah yang berceceran dijalan akibat lalu lalang mobil Dumptruck pengangkut tanah.
Musyawarah dilaksanakan di Kantor Pemdes Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/6/2024).

Dalam musyawarah tersebut, pihak Pemdes meminta agar pihak pengembang/kontraktor memperhatikan Anilisis Dampak Lingkungan (Amdal) agar tidak terjadi komplen/protes di kalangan masyarakat yang terdampak dari aktifitas lalu lalang mobil Dumptruck pengangkut tanah tersebut.

“Saya minta dengan sangat kepada pengembang/kontraktor, tolong perhatikan tanah yang berceceran dijalan, warga banyak yang komplen ke kami, bahkan ada yang jatuh dari motor, tolong diperhatikan,” kata Ahmad Nurman selaku Kepala desa (Kades) Kedung Kaya.

ia pun menambahkan, bahwa akses jalan dikhawatirkan rusak, menurutnya Jalan Raya Desa Kedung Jaya hanya dapat dilintasi kendaraan dengan bobot ringan sementara truk pengangkut tanah ini melebihi bobot tersebut.

“kalo bisa pake mobil truck kecil, jangan kaya yang sekarang, Dumptruck skala besar yang dipake, jalan kita belum lama di cor, khawatirnya rusak, karna yang udah2 ga ada tanggung jawab perbaikan dari pihak pengembang,” tambah nurman.

Sementara itu, Andri selaku pihak kontraktor pengerjaan tanah urugan tersebut mengakui kelalaian nya terkait AMDAL, ia pun menyampaikan kepada pihak Pemdes terkait kendala pengerjaan, dirinya mengaku dikejar target penyelesaian oleh pengembang dan mengenai armada angkutan mobil kecil yang diminta oleh pihak Pemdes sangat terbatas dikarenakan banyaknya pengerjaan proyek pengurugan di wilayah Bekasi.

“Terima kasih atas saran dari Pemdes terkait persoalan ini, saya akan membenahi lebih detail lagi terkait Amdal dan jam operasional mobil, untuk permintaan Pemdes mengenai mobil kecil, terus terang saya kesulitan, karena saya dikejar target penyelesaian selama 2 bulan, saya minta kebijakan dari Pemdes untuk tetap menggunakan mobil Dumptruck besar, saya akan perhatikan jam operasional sesuai aturan yg berlaku” ungkap Andri.

Dalam kesepakatan musyawarah tersebut, pihak Pemdes yang dihadiri juga oleh, M.Toha (Ketua BPD), Supandi (Kadus 3), Jamal (Kadus 4), pihaknya menyetujui permohonan kontraktor untuk tetap menggunakan mobil Dumptruck Besar dengan kesepakatan secara tertulis untuk memperbaiki jika dikemudian hari ditemukan akses jalan yang rusak dan akan di sepakati oleh pihak pengembang dengan pihak Pemdes.

“Saya minta waktu dalam waktu dekat untuk berkoordinasi dengan pihak pengembang VGH3, untuk memyampaikan hasil musyawarah hari ini,” Tutup Andri. (Danu)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search