REMBANG – Sebanyak 137 formasi Perangkat Desa yang masih kosong di sejumlah desa se-Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bakal segera diperebutkan. Proses penjaringan tersebut kini memasuki tahapan awal, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang tertanggal 29 Juli 2025 lalu. Kegiatan penjaringan ini resmi diinformasikan pada Senin (15/9/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Haryanto, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Moh. Nur Said, menjelaskan bahwa tahapan penjaringan diawali dengan sosialisasi, pembentukan panitia, pembukaan atau pengumuman pendaftaran, penelitian berkas, hingga perbaikan berkas apabila masih ada kekurangan. Setelah itu, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan diumumkan untuk mengikuti ujian seleksi.
“Minimal jumlah calon ada dua orang. Jika jumlahnya masih kurang, maka masa penjaringan akan diperpanjang sampai terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa seluruh teknis maupun mekanisme pelaksanaan tahapan, mulai dari penjaringan hingga pelantikan perangkat desa terpilih, sepenuhnya berada di tangan panitia desa.
“Dinpermades hanya bertugas mengendalikan sekaligus memantau proses. Kewenangan penuh tetap berada di panitia desa masing-masing,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Dinpermades, ada 137 formasi Perangkat Desa kosong yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, di Kecamatan Sumber terdapat 6 desa, yakni Desa Ronggomulyo, Lohgede, Jatihadi, Sumber, Megulung, dan Sekarsari. Sementara di Kecamatan Sarang terdapat 10 desa, antara lain Desa Lodan Kulon, Lodan Wetan, Tawangrejo, Sampung, Baturno, Nglojo, Kalipang, Karangmangu, Bajingjowo, dan Bajingmeduro.
Selanjutnya, Kecamatan Sluke memiliki 7 desa dengan kekosongan perangkat desa, yakni Desa Bendo, Labuhan Kidul, Sendangmulyo, Manggar, Langgar, Sluke, dan Leran. Sedangkan di Kecamatan Sedan tercatat ada 3 desa, yakni Desa Sidorejo, Bogorejo, dan Dadapan.
“Perlu kami sampaikan, data ini masih bersifat sementara. Sangat mungkin bertambah, bahkan berkurang, menyesuaikan laporan dari desa-desa,” terangnya.
Menurutnya, tahapan penjaringan diperkirakan memakan waktu sekitar 30–40 hari. Ditargetkan seluruh proses seleksi, penetapan, hingga pelantikan perangkat desa baru dapat rampung sebelum akhir tahun, tepatnya pada Desember 2025.
“Harapannya, seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, sehingga perangkat desa yang terpilih benar-benar bisa mengabdi dengan baik untuk kemajuan desanya,” pungkasnya.
Reporter: Mu’ti Hartono | Editor: AM