Sementara Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tersangka, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Puluhan tersangka ini di amankan selama periode bulan Januari 2024.
“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus Narkoba dan menangkap sebanyak 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” kata Kasat Narkoba.
Hasil penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 71 paket sabu dengan berat bruto 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD.
“Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali,” tuturnya.
Menurutnya, dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.
“Asumsi sebanyak 0,125 gram per orang dan jika dirupiahkan 1 gram sebesar 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp.159 Juta. Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang. Asumsi 5 butir per orang dan jika dirupiahkan jumlah barang bukti diamankan sebesar Rp.15.550.000, asumsi 1 butir Pil Koplo Rp.5 Ribu,” tandas Kasat Narkoba. (*/PAR)














