Simpan Narkoba di Bungkus Rokok, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

IMG-20221003-WA0070

Pandeglang, Banten – Seorang Pria inisial DS alias OL (23) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok ditangkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Jumat (30/9/2022), sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa, terduga pelaku DS alias OL ditangkap di rumahnya yang di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merk A satu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,04 Gr, satu unit handphone merk asus, satu unit timbangan digital merk camry dan dua pcs plastic klip bening dari pelaku DS alias OL,” kata Ilman, Senin (3/10/2022).

Ilman juga menyampaikan bahwa ini merupakan implementasikan dari progam presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian dan tidak perlu takut karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 tentang Narkotika. “Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yaitu narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” Tutup Ilman. (Putra/Hms).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search