Pandeglang, Banten – Diduga sering menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten, dua pemuda diringkus Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang. Senin (13/2/2023).
Dua orang pemuda tersebut berinisial JJ (21) dan S (20) dan JJ warga Kp. Sukajadi Barat, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang. dan S warga Kp. Sadang tengah, Rt.002, Rw.001, Ds. Ciburial, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang. Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, Polisi mengamankan kedua pemuda itu berkat informasi adanya orang yang terindikasi sering bertransaksi obat jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kec. Labuan, Pandeglang.
“Polsek berkordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni JJ dan S,” kata Ilman, Rabu (15/2/2023).
Dari tangan JJ polisi menemukan berupa satu buah kotak paket yang di dalamnya terdapat satu pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) dan 206 butir obat tablet merk tramadol HCI dalam kemasan.
Lanjut Ilman, sedangkan dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan 46 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) dan delapan butir obat tablet merk tramadol HCI dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp210.000.00.
“Keduanya kami bawa ke kantor Satnarkoba Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Putra).