TOJO UNA-UNA, SULTENG – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Tojo Una-Una (Touna) Sovianur Kure menghadiri penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Touna di ruang rapat Kantor Bupati Touna,Kamis (14/09/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, Asisten III Bidang Administrasi Umum Moh.Syarif, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulteng, Saiful Bahri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una Siswoyo.
Dalam sambutannya Sekab mengatakan, atas nama Pemkab Touna mengucapkan terima kasih kepada tim koordinasi kerjasama daerah yang telah berupaya untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
“Berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain termasuk diantaranya instansi vertikal, perguruan tinggi dan badan usaha milik negara,” kata Sekab.
Menurut Sekab, kerjasama yang telah disepakati dan ditandatangani bersama tersebut, meliputi tentang kerjasama di bidang pertanahan, dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama dan meningkatkan kinerja dalam bidang pertanahan.
“Objek dalam kesepakatan bersama ini adalah pensertifikatan, perbaikan database, penanganan permasalahan tanah aset daerah, pembuatan, pembaruan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah dan objek lain yang disepakati,” tuturnya.
Ia berharap komitmen kerjasama antara Pemkab Touna, dengan kelembagaan instansi vertikal bisa menjadi katalisator pembangunan di berbagai sektor sehingga kesejahteraan dan keadilan masyarakat yang dicita-citakan bersama dapat terwujud.
“Pemkab Touna, semakin berkomitmen sungguh-sungguh fokus bekerja untuk merealisasikan salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Touna, yaitu dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan masyarakat demi untuk mewujudkan masyarakat Tojo Una-Una yang tangguh maju dan sejahtera,” tandas Sekab.
Isi penandatanganan MoU dan Perjanjian PKS itu adalah pertama, perjanjian kerjasama antara badan pengelola keuangan dan aset daerah dengan kantor pertanahan Kabupaten Tojo Una-una, kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penerbitan sertifikat, perbaikan dan penyesuaian data dan penanganan permasalahan aset tanah daerah yang telah memiliki sertifikat. Dengan tujuan agar semua aset tanah daerah memiliki sertifikat sebagai kepastian dan perlindungan hukum bagi daerah sebagai pemegang tanah.
Kedua perjanjian kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una yaitu tentang pembuatan, pembaruan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah dilaksanakan untuk mewadahi informasi nilai tanah, peta zona nilai tanah secara langsung sangat bermanfaat dalam pelayanan pajak bumi bangunan PBB-P2. (*/PAR)














