Pandeglang, Banten – Proyek perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten, disinyalir pelaksanaannya bermasalah.
Proyek tersebut kini tengah dikerjakan oleh CV. Noval Jaya Putra dengan nomor kontrak 600/SPK.RTLH.0.E4-P2308-7333330/BIDKAW/DPERKIM/2023 dan anggaran terkoreksi Rp. 3.480.022.300,00,- yang diawasi oleh PT. Priangan Raya Utama, bersumber dari APBD Provinsi Banten, Instansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Disinyalir ditemukan banyak permasalahan dalam pelaksanaan karena tidak sesuai, diantaranya, terkait adanya ongkos angkut material, kekurangan kaso papan, kekurangan pembelian besi/paku dan kekurangan pembelian semen yang dibebankan kepada penerima manfaat program perbaikan RTLH di Desa Suka Jadi tersebut, serta tidak adanya kantor direksi keet dan para pekerja abaikan Keselematan kerja, (abaikan K3).
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun awak media, bahwa proyek di Desa Sukajadi sebanyak 54 unit rumah, namun celakanya material yang didistribusikan kepada masyarakat adanya kekurangan, seperti halnya yang dialami oleh penerima manfaat milik Hendri.
Dia mengaku bahan material berupa semen itu sebanyak 43 zax, karena masih kurang pihaknya membeli kekurangan sebanyak eman sax ditambah satu kilo paku.
“Gak banyak cuma enam sax semen dan satu kilo paku, kalau soal galian untuk rumah ini, dikarenakan awalnya ada pondasi jadi tidak semua digali, ada yang ditambah doang, ada yang digali,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (12/10/2023).
Terpisah, di tempat yang berbeda, Sandi Wisesa Kepala desa Sukajadi saat ditemui di kediamannya, dia mengaku bahwa betul dirinya ada keterlibatan pada proyek perbaikan RTLH di Desa Sukajadi. “ Iya saya ikut suplai material di Proyek RTLH ini,” ujarnya singkat.
Disebabkan di lokasi tidak ada pihak konsultan pengawas dan pelaksana, bahkan kantor direksi keet pun diduga tidak ada, awak media masih berusaha mencari tahu, akibatnya hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa mendapat keterangan apapun dari pihak mereka. (Putra/Tim).














