Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Penyeludupan Narkotika dari Kalbar

Lamandau Kalteng

LAMANDAU, KALTENG – Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial M (28) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu dan delapan butir pil ekstasi pada hari Kamis (4/1/2024) sore, di jalan Trans Kalimantan KM 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SK menyampaikan, diawal tahun 2024 Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu berat sekitar 198,31 gram dan 8 butir ekstasi.

Awal mula pengungkapan peristiwa tersebut yaitu Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menguasai Narkotika jenis Sabu menggunakan kendaraan roda empat Merk Toyota Inova menuju wilayah Lamandau.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melaksanakan Razia di jalan trans Kalimantan KM.18, saat anggota melihat mobil Inova seperti yang disampaikan oleh informan, selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Di dalam mobil terdapat sopir dan satu orang penumpang, serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang memakai tas slempang, di dalam tas penumpang tersebut di temukan 2 (dua) bungkus plastik berwarna hitam berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisikan delapan butir yang di duga Ekstasi,” ungkap Kapolres pada awak Media saat jumpa pres rilis, Kamis (25/1/2024).

Selanjutnya sopir dan penumpang yang diketahui inisial M dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan M mengakui bahwa butiran kristal tersebut adalah narkotika jenis Sabu yang didapatkan dari seseorang di daerah Pontianak Prov. Kalbar dan barang tersebut rencananya dibawa ke Kab. Kotim untuk diantarkan kepada pemesannya.

“Peran M dalam peristiwa tersebut adalah sebagai kurir yang akan menerima upah sebesar 10 juta rupiah saat barang sampai ditujuan. Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 2000 jiwa dengan asumsi pemakaian 0.10 gram perhari,” ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.

Selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan bersama sama dengan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Lamandau, Kesbangpol linmas Kabupaten Lamandau dan Dinkes Kabupaten Lamandau, guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan campuran pembersih lantai dan selanjutnya air rebusan tersebut dibuang di sepiteng wc. (Andreyanto)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search