BANGGAI, SULTENG – Bupati Banggai H.Amirudin Tamoreka melakukan penandatanganan nota kesepakatan Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun 2024 di ruang rapat khusus Setda Banggai, Selasa (23/1/2024).
Dalam sambutannya Bupati Banggai mengatakan, Mall Pelayanan Publik (MPP), bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini kita gaung-gaungkan, perlu dilakukan secara nyata dengan pendekatan yang inovatif, tematik, kreatif, serta berdampak luas, yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” kata Bupati.
Menurutnya, guna mewujudkan hal tersebut, tentunya penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah salah satu pekerjaan yang harus segera kita wujudkan, dalam mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Banggai
“Salah satu persyaratan untuk penyelenggaraan MPP ini diperlukan adanya nota kesepakatan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan pihak-pihak yang akan melaksanakan pelayanan publik pada Mall pelayanan publik kabupaten banggai,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dengan sudah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan dan kesepakatan bersama itu, selanjutnya penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai.
“Saya berharap tentunya pihak-pihak yang akan melaksanakan pelayanan publik pada MPP Kabupaten Banggai dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas secara maksimal untuk peningkatan pelayanan di daerah ini,” tandasnya. (*/PAR)














