Edarkan Sabu, Pasutri Asal Lamandau Diringkus Polisi

Wakapolres Lamandau saat menunjukkan barang bukti dan Kedua Tersangka.

WhatsApp Image 2024-03-08 at 19.24.54

LAMANDAU, KALTENG –  Pasangan suami istri (Pasutri) inisial S (41) dan R (35) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tak berkutik saat dibekuk aparat penegak hukum, lantaran diduga edarkan Narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan pekerja kebun.

Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Z Hutagalung mengatakan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika bukan tanaman jenis sabu di desa Mekar Mulya kecamatan Sematu jaya.

“Dan Berdasarkan laporan tersebut mereka kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan kedua terduga pelaku (S dan R),” kata Wakapolres saat memimpin press rilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di aula Joglo Polres Lamandau, Jumat (8/3/2024).

Wakapolres mengungkapkan, Saat  menggeledah salah satu kamar didalam rumah yang ditempati kedua tersangka dengan disaksikan seorang warga (K), dalam kamar itu petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam amplop warna putih, uang tunai sebesar 600.000, serta sebuah handphone  warna putih.

“Dari pengakuan terduga pelaku (S), barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat, tersangka mengaku tidak mengenal bandar karena dihubungi melalui telepon dan narkoba tersebut tidak diserahkan langsung melainkan ditaruh ditempat yang sudah disepakati oleh keduanya yakni sebuah kuburan di Kumai,” ungkap Waka.

Wakapolres menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Pasutri ini diancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah,” tegasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka (S) mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena alasan ekonomi. Laki-laki yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir tronton itu, terpaksa menjual barang haram karena sudah 4 bulan tidak bekerja sehingga tak ada pemasukan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search