MESUJI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang mewakili Polres Mesuji, Polda Lampung telah meringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu alias ‘Upal‘ yang selama ini telah meresahkan para pedagang, telah menipu penjual dengan membeli memakai uang palsu di Daerah Kabupaten Mesuji, Kamis, (04/04/24).
Diketahui Tersangka Berinisial RI (41) Jenis Kelamin Laki Laki, Warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan NI (31) Jenis Kelamin Perempuan, Warga Desa Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.
“Kedua Tersangka Kami Tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,” jelas Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR
Adapun Kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, Anggota Piket Polsek Tanjung Raya mendapat informasi dari Masyarakat Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi tindak pidana pencurian dan untuk pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Rumah Warga. Jelasnya Kapolsek.
“Selang 30 menit, Anggota Piket sampai di lokasi, pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan uang yang diduga, Uang Palsu dengan jumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar,” terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendalaman barang bukti yang ada, Pelaku mengakui bahwa telah membawa uang palsu sebanyak kurang lebih Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut di simpan didalam dompet warna hitam yang di letakan di pojok kasur dibawah lemari plastik dikamar dalam rumah kontrakan,” imbuh Kapolsek.