Sukamara, Kalteng – Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Koperasi Unit unit Desa (KUD) koperasi Jurung Rayo diduga marak dicuri oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, semenjak terjadi konflik lahan koperasi tersebut dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga masyarakat Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Mirisnya lagi Anggota KUD Jorong Rayo saat operasi lahan didampingi anggota kepolisian dan TNI temukan dan amankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik KUD Jorong Rayo inisial AD dan RS, yang patut diduga bagian dari kelompok yang orang yang melakukan Klaim lahan KUD secara sepihak tersebut.
Sementara dari kesepakatan antara KUD Jorong Rayo dan pihak yang mengklaim, kalau belum ada penyelesaian permasalahan lahan tersebut. tidak boleh ada yang melakukan aktivitas dilahan sengketa itu.
“Dan apa bila ada yang melanggar akan dituntut secara hukum adat, dengan membayar denda 100 laso, kalau di uangkan perlaso itu sebesar 1 juta rupiah. kalau di jumlahkan atau di uangkan Rp 100 juta,”ucap Juntak pada awak media, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut Juntak mengatakan, dari surat kesepakatan yang di tanda tangani AD dan RS diatas materai Rp 10 ribu yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melakukan pencurian buah kelapa sawit dilahan KUD Jorong Rayo tersebut, artinya sudah jelas ia mengatakan lahan tersebut milik KUD.
“Artinya pihak yang mengklaim tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum adat dan hukum positif, seharusnya mereka membayar denda tersebut kepada KUD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada penegak hukum.
Sementara pihak KUD tidak ada melakukan aktivitas, dan pada hari ini KUD melakukan aktivitas namun dihalangi pihak yang mengklaim lahan tersebut,”paparnya.
Juntak berharap pada pihak pihak pemerintah daerah, hukum adat dan penegak hukum positif untuk secepatnya mengambil langkah sebagai mana hukum yang berlaku.
“Supaya permasalah lahan KUD Jorong Rayo tersebut cepat selesai dan tidak berlarut-larut, kapan perlu diantara dua belah pihak masing-masing buka data. sebab saya menilai, patut diduga hal ini terjadi adanya kepentingan pribadi sekelompok orang yang hanya mencari keuntungan,”harap Juntak
Ditempat yang terpisah Yansen, menambahkan saya menandatangani surat kesepakatan itu atas persetujuan ketua KUD juga, sebab ketua lebih memilih jalur kekeluargaan. tidak mau membawa permasalahan tersebut ke hukum positif, agar masalah tersebut tidak berkepanjangan.
Pedahal sudah cukup jelas, kalau AD dan RS sudah melakukan dugaan pencucian TBS milik KUD Jorong Rayo, saya selaku pengawas lahan Koperasi sangat bangga dengan ketua KUD.
“Namun apabila ada terjadi pencurian kembali dilahan KUD Jorong Rayo hukum positif harus diberlakukan sesuai dengan UU yang berlaku di negara kita,” pungkasnya. (An)