Dugaan Penarikan Motor Bermasalah di Bogor, Korban Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa

Oknum DC Tarik Paksa Motor Debitur

BOGOR — Seorang warga mengaku kehilangan sepeda motor miliknya setelah dihentikan oleh tiga pria yang mengatasnamakan petugas penagihan (debt collector) dari perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Citerup, Bogor, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban bernama Riky mengatakan dirinya dihentikan di jalan oleh tiga orang yang mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan terkait tunggakan pembiayaan.

Menurut keterangan korban, dirinya sempat diajak berkeliling sebelum kendaraan yang digunakannya dibawa oleh ketiga pria tersebut.

“Saya dicegat tiga orang, diajak muter, terus motor saya dibawa,” ujar Riky kepada wartawan.

Motor yang dibawa tersebut diketahui merupakan Yamaha All New NMAX 156 warna hitam bernomor polisi B 5774 FOR.

Korban mengaku saat itu berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan sehingga menyerahkan kunci kendaraan serta STNK setelah diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat kuasa penarikan kendaraan.

Namun demikian, korban mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena hingga kini belum terdapat kepastian mengenai legalitas maupun asal-usul surat yang ditunjukkan kepadanya saat peristiwa berlangsung.

Pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan atas kejadian tersebut.

Saat dikonfirmasi di kantor PT Adira Finance Bekasi Barat, seorang petugas bernama Riko menyampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan penarikan resmi terhadap kendaraan yang dimaksud.

Menurutnya, dokumen yang ditunjukkan kepada korban bukan merupakan surat penarikan resmi yang diterbitkan perusahaan.

“Kami tidak melakukan penarikan kendaraan tersebut. Jika merasa dirugikan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan dapat mengetahui detail kendaraan dan informasi terkait pembiayaan korban. Namun hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan sumber informasi yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Doni, pihak keluarga korban, mengaku heran karena para pria tersebut mengetahui informasi yang cukup rinci mengenai kendaraan dan status pembiayaan korban.

“Baru telat dua bulan, cicilan tinggal tujuh bulan lagi. Kok bisa tahu data-data seperti itu?” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan yang sah, tindakan penguasaan kendaraan milik orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum maupun hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut. Korban dikabarkan sedang mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang berhasil dihimpun hingga waktu publikasi. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Bengbeng
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search