REMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Rembang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2026 di Ruang K3I Polres Rembang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Rakor diikuti unsur Satreskrim Polres Rembang serta perwakilan PPNS dari Satpol PP, Dindukcapil, Kecamatan Sarang, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Pembina Teknis dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS, menegaskan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“PPNS merupakan mitra strategis dalam sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi, kemampuan teknis, dan pemahaman regulasi harus terus dilakukan agar mampu menjawab tantangan pelanggaran hukum yang semakin kompleks,” katanya.
Dalam rakor tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai sosialisasi peraturan perundang-undangan, kewenangan PPNS dalam proses penyidikan, administrasi penyidikan, teknik pemeriksaan saksi dan tersangka, pengelolaan barang bukti, penyusunan berkas perkara, hingga mekanisme koordinasi dengan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Seiring perkembangan zaman, modus pelanggaran hukum semakin beragam. Karena itu, setiap PPNS dituntut untuk terus meningkatkan kualitas diri agar mampu menjalankan tugas secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan, kemudian dibahas bersama untuk menemukan solusi yang tepat.
“Forum seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi bersama terhadap berbagai hambatan yang muncul dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
AKP Alva juga mengingatkan seluruh PPNS agar selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Integritas adalah fondasi utama yang tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara PPNS dan Polri akan memperkuat kualitas penyidikan serta mempercepat penyelesaian perkara.
“Koordinasi yang baik akan memperkuat kualitas penyidikan, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Melalui rakor ini, Polres Rembang berharap terjalin hubungan kerja yang semakin solid antara Penyidik Polri dan PPNS sehingga mampu melahirkan aparatur penegak hukum yang kompeten, profesional, proporsional, dan berintegritas.
“Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas kinerja PPNS serta memperkuat sinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kompetensi dan kolaborasi antarlembaga, penegakan hukum di Kabupaten Rembang diharapkan semakin efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk









