Lamandau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil membongkar kasus pencurian yang kerap menyasar pondok kebun sawit milik warga di wilayah Kabupaten Lamandau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial AS, S, dan M beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga yang menemukan sebuah mobil pikap terparkir di dekat pondok kebun milik warga di Desa Batu Kotam pada 16 April 2026.
“Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya para terduga pelaku diamankan ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim,” ujar Kapolres, saat press release, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam, salah satu pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah pondok kebun sawit. Bahkan, pelaku mengaku menjalankan aksinya saat berada di bawah pengaruh narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa pondok sawit dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Desa Sungai Mentawa,” jelas AKBP Joko Handono.
Kapolres menambahkan, barang hasil curian tersebut langsung dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit inverter, dodos, jala ikan, tabung gas, genset, mesin semprot, serta berbagai perlengkapan kebun lainnya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Nilai kerugian tersebut termasuk barang-barang yang telah sempat dijual oleh para tersangka.
“Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, jumlah tersebut termasuk dari barang-barang yang sudah dijual tersangka,” pungkas Kapolres.
Kapolres Lamandau menegaskan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang menjadi sasaran aksi para pelaku.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Reporter: Aan
Editor: Adunk









