KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah di Perumahan Harapan Baru, RT 004 RW 023, Blok 03 No. 19A, Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (3/6/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan dipimpin Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trissetyawati, bersama Juru Sita Suriati Gulo.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib, aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja diterjunkan ke lokasi.
Kepala Bagian Operasi Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agus Rohmat, mengatakan sekitar 500 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya eksekusi.
“Sebanyak kurang lebih 500 personel gabungan kami siagakan bersama unsur TNI dan Satpol PP untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Agus Rohmat kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi. Aparat keamanan kemudian melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menjaga situasi tetap terkendali dan memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan.
Menurut Agus Rohmat, petugas mengamankan delapan orang yang diduga menghalangi jalannya proses eksekusi.
“Ada delapan orang yang kami amankan karena diduga menghambat pelaksanaan eksekusi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” katanya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi akhirnya dapat diselesaikan dengan aman dan terkendali di bawah pengawasan petugas pengadilan serta aparat gabungan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap sengketa. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter: Bambang S
Editor: Adunk









