Empat Media Digugat Rp25 Miliar, Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur Gugatan

Kuasa Hukum Usai Sidang

DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Advokat Dr. Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media massa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026), berlangsung dinamis. Selain diwarnai pergantian majelis hakim, persidangan juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai prosedur penyelesaian sengketa pers.

Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps mempertemukan pihak penggugat dengan empat media, yakni Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Tim kuasa hukum para tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) hadir dengan puluhan advokat, sedangkan pihak penggugat diwakili oleh dua orang kuasa hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, yang pada awal persidangan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses peradilan serta menghindari praktik yang dapat mencederai marwah pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, I Wayan Suarta juga menyatakan mengundurkan diri dari majelis hakim karena memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang kuasa hukum tergugat sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Setelah memeriksa kelengkapan administrasi perkara dan legalitas surat kuasa para pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda mediasi pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Usai persidangan, Koordinator Tim Kuasa Hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu dicermati terkait administrasi surat kuasa penggugat.

“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Hal tersebut menjadi salah satu catatan yang akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Ariel menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menurutnya, gugatan terhadap produk jurnalistik perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi juga untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Pandangan senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Wayan Sudana, yang menyebut pihaknya akan menguji aspek formil gugatan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Sementara itu, Nengah Jimat, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum SJB, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, baik mediasi maupun persidangan lanjutan.

Di sisi lain, tokoh pers Bali I Gusti Putu Artha, yang hadir menyaksikan jalannya persidangan, berpendapat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi perhatian majelis hakim. Menurutnya, apabila para pihak telah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal tersebut patut dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa aspek kewenangan mengadili dan keberlakuan mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan bagian yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memeriksa perkara. Namun demikian, penilaian mengenai diterima atau tidaknya gugatan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jody Kunto, S.H., membantah anggapan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan perdata, kliennya telah menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sejak tahun 2025.

“Gugatan ini diajukan setelah kami menempuh proses di Dewan Pers. Pada Juni 2026 telah keluar keputusan yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan gugatan perdata,” ujar Jody kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, pengajuan gugatan juga didasarkan pada dokumen-dokumen lain, termasuk somasi dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.

Meski demikian, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.

“Dari pihak klien kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Kami berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Jody.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum terdapat putusan pengadilan mengenai pokok gugatan. Proses mediasi dan tahapan persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Reporter: Nugraha Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search