PT PMC Minta Verifikasi Status Lahan Sukajaya, Dorong Sengketa Diselesaikan Secara Hukum

PT PMC

BOGOR – PT Prima Mustika Candra (PT PMC) meminta pemerintah dan instansi pertanahan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang menjadi persoalan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Sikap tersebut disampaikan PT PMC dalam konferensi pers yang digelar di Enthree Coffee & Kitchen, kawasan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (11/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, PT PMC menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan. Namun, perusahaan menyerahkan penentuan status dan keabsahan hak atas tanah kepada ATR/BPN serta instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut perusahaan, persoalan pertanahan tidak cukup disimpulkan hanya berdasarkan penguasaan fisik di lapangan. Riwayat perolehan tanah, dokumen pertanahan, batas dan peta bidang, serta riwayat penguasaan fisik dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

PT PMC menyebut persoalan lahan tersebut memiliki riwayat panjang, dengan proses pertanahan yang diklaim telah berlangsung sejak sekitar 1997. Dalam perkembangannya, menurut perusahaan, terdapat aktivitas penggarapan pada sebagian area yang kemudian memunculkan persoalan penguasaan fisik dan klaim kepentingan atas tanah.

Karena itu, PT PMC meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersama ATR/BPN dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas perusahaan, status hak atas tanah, peta dan batas bidang, riwayat penguasaan fisik, hingga dokumen terkait penyelesaian atau kompensasi terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menggarap lahan.

Perusahaan menegaskan tidak menginginkan penyelesaian persoalan tersebut berujung pada benturan di tengah masyarakat. Setiap pihak yang merasa memiliki hak maupun kepentingan atas lahan diminta menunjukkan dokumen dan dasar hukum masing-masing untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku.

“Persoalan tanah adalah persoalan serius. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada dokumen, hukum, dan kewenangan lembaga yang berwenang,” demikian salah satu pokok pernyataan PT PMC dalam konferensi pers tersebut.

PT PMC juga menyatakan siap mengikuti proses verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan turut mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penentuan status hukum tanah kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Melalui konferensi pers tersebut, PT PMC menegaskan penyelesaian persoalan lahan di Sukajaya harus dilakukan secara transparan, berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum, sekaligus menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, keterangan dan klaim yang disampaikan PT PMC tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak masyarakat atau penggarap yang berkepentingan, Pemerintah Desa Sukajaya, Pemerintah Kecamatan Tamansari, serta ATR/BPN terkait status dan riwayat bidang tanah yang dipersoalkan.

Reporter: Masnun
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search