JAKARTA — Mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) berpotensi mengalami perubahan. Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas tata kelola penyelenggaraan HPN yang diperingati setiap 9 Februari.
Pembahasan tersebut dilakukan menyusul masuknya sedikitnya empat surat dari konstituen Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan serta usulan mengenai penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengatakan, berbagai pandangan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin dalam siaran pers Dewan Pers, Senin (31/8/2026).
Sejumlah usulan terkait HPN kini mengemuka. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN, dengan penyelenggaraannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan dasar hukum HPN, yakni Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Keppres tersebut secara tegas menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dan bukan merupakan hari libur. Namun, dalam ketentuan operasionalnya tidak terdapat klausul yang secara khusus menunjuk organisasi atau lembaga tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Di sisi lain, sejarah lahirnya HPN tidak dapat dilepaskan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dalam konsiderans Keppres Nomor 5 Tahun 1985 bahkan disebutkan bahwa tanggal 9 Februari merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan pers nasional karena pada tanggal tersebut, tahun 1946, terbentuk PWI.
Karena itu, pembahasan mengenai penyelenggaraan HPN ke depan juga akan melibatkan PWI, organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.
Dewan Pers Berencana Usulkan Perubahan Keppres HPN
Persoalan penyelenggaraan HPN sebelumnya menjadi salah satu agenda rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Tidak hanya membahas siapa dan bagaimana HPN akan diselenggarakan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Salah satu pertimbangannya, Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.
Regulasi pers tersebut sudah tidak menjadi landasan hukum pers nasional. Saat ini kehidupan pers Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, rencana pembahasan maupun usulan perubahan Keppres tersebut belum dapat dimaknai bahwa PWI telah kehilangan kedudukan dalam penyelenggaraan HPN.
Dewan Pers sendiri menempatkan langkah tersebut sebagai proses dialog untuk mencari kesepahaman mengenai format penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.
Pertemuan seluruh konstituen nantinya diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, arah penyelenggaraan HPN ke depan masih menunggu hasil pembahasan bersama. Hingga terdapat keputusan atau perubahan regulasi, Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tetap menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
(Red)








