DPRD Rembang Sepakati KUA-PPAS 2027, TPP ASN Rp47,4 Miliar Disetujui

DPRD Rembang

REMBANG — Pemerintah Kabupaten Rembang bersama DPRD Kabupaten Rembang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Senin (7/9/2026).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Rembang H. Harno, S.E., bersama Wakil Bupati H. M. Hanies Cholil Barro’, S.H.I., dan pimpinan DPRD Kabupaten Rembang.

KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyetujui alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN sebesar Rp47.478.200.200 yang direncanakan didistribusikan kepada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Ridwan, S.H., M.H., yang memimpin rapat paripurna mengatakan persetujuan TPP telah melalui mekanisme pembahasan.

“Merujuk pada Huruf D Angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, permohonan persetujuan pemberian TPP ASN Tahun 2027 wajib meminta persetujuan DPRD. Dalam rapat paripurna ini, DPRD menyetujui,” ujar Ridwan.

Pendapatan dan Belanja Naik Rp3 Miliar

Hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menghasilkan penyesuaian pendapatan daerah. Pendapatan yang semula dirancang sebesar Rp1,599 triliun naik Rp3 miliar menjadi Rp1,602 triliun.

Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sekitar Rp476,57 miliar menjadi Rp479,57 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap sekitar Rp1,123 triliun.

Belanja daerah turut mengalami kenaikan Rp3 miliar, dari sekitar Rp1,596 triliun menjadi Rp1,599 triliun.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Sulistiyono, saat membacakan laporan Badan Anggaran menyebut posisi surplus dalam rancangan tetap sebesar Rp3,5 miliar.

“Total surplus dalam rancangan sebesar Rp3.500.000.000. Angka tersebut tidak berubah setelah pembahasan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, mengatakan KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD sekaligus menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan alokasi anggaran daerah.

“Pembahasannya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari komisi bersama OPD, komisi bersama Badan Anggaran, hingga Badan Anggaran bersama TAPD,” kata Abdul Rouf.

Setelah KUA-PPAS disepakati, Pemkab Rembang dan DPRD selanjutnya dapat melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Mu’ti Hartono RR
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search