DPR Soroti Konflik Agraria Sukajaya, Lima Kesepakatan Penyelesaian Didorong Bersama

Featival Aspirasi

BOGOR — Persoalan agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian DPR RI. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat mendorong penyelesaian sengketa pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Prima Mustika Chandra (PMC).

Pertemuan yang berlangsung di Desa Sukajaya pada Minggu (6/9/2026) tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara bersama.

Anggota DPR RI Adrian Napitupulu mengatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk persoalan batas hak atas tanah, dugaan penelantaran, serta dugaan permasalahan administratif yang disampaikan warga.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh diwarnai kekerasan.

“Tidak boleh ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun,” tegas Adrian.

Lima Kesepakatan

Berdasarkan berita acara pertemuan, para pihak sepakat mendorong lima langkah penyelesaian. Pertama, BAM DPR RI melakukan supervisi dan pengawasan serta mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya.

Kedua, dilakukan verifikasi dan penataan terhadap bidang tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan warga di dalam cakupan SHGB PT PMC, meliputi data fisik, yuridis, batas, luas, dan riwayat penguasaan.

Ketiga, para pihak mencatat adanya persoalan administratif dan fisik terkait tata batas SHGB yang perlu ditindaklanjuti, termasuk bagian batas yang disebut melintasi sungai maupun fasilitas umum.

Keempat, para pihak mendorong revisi, pengurangan, atau pengeluaran bidang tanah yang nantinya terbukti secara faktual dan hukum dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat dari cakupan SHGB PT PMC melalui mekanisme administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak sepakat menjaga keamanan dan kondusivitas serta menghindari tindakan sepihak, intimidasi maupun kekerasan.

Adrian menyebut persoalan luas dan batas SHGB menjadi salah satu aspek yang akan didorong untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Kalau dia salah, dia salah. Kalau dia tidak tepat, tidak tepat. Kalau dia melintasi batas-batas yang disampaikan tadi, ya direvisi,” ujarnya.

Menurut Adrian, tindak lanjut persoalan tersebut akan dilakukan melalui fungsi pengawasan serta pembahasan dengan kementerian, lembaga dan instansi pertanahan terkait.

Sementara itu, Afifah, warga Desa Sukajaya, berharap masyarakat yang telah tinggal dan bertani di kawasan tersebut memperoleh kepastian dan ruang hidup yang nyaman selama proses penyelesaian berlangsung.

“Tetap semangat, tetap bertani, cara kita melawan itu tetap menanam,” ujarnya.

Pertemuan tersebut melibatkan unsur BAM DPR RI, Komnas HAM, DPRD Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bogor, instansi pertanahan dan tata ruang, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan masyarakat.

Berita acara yang dihasilkan menjadi komitmen para pihak untuk menindaklanjuti penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing. Namun, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menentukan keabsahan atau membatalkan SHGB, karena penetapan status dan perubahan hak atas tanah tetap harus ditempuh melalui prosedur serta kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum.

Reporter: Masnun
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search