KOTA BEKASI— Persoalan biaya psikotes dan rencana sumbangan melalui Komite SMAN 18 Bekasi, Kota Bekasi, menjadi perhatian setelah adanya keberatan dari wali murid dan pengaduan yang disampaikan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, persoalan bermula dari keberatan salah seorang wali murid terkait biaya psikotes sebesar Rp200.000. Menurut keterangan wali murid tersebut, informasi mengenai pembayaran diterimanya setelah pelaksanaan tes, sementara sebelumnya ia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan mengenai biaya tersebut.
Keterangan wali murid tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi secara menyeluruh dari pihak sekolah maupun pihak yang menyelenggarakan kegiatan psikotes, termasuk mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pemberitahuan serta pihak yang menerima dan mengelola pembayaran.
Persoalan kemudian berkembang setelah adanya rapat musyawarah Komite Sekolah pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dari dokumen yang diperoleh media, terdapat formulir pernyataan dukungan sumbangan yang memuat mekanisme pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Informasi yang diterima media juga menyebut adanya pembahasan nominal sekitar Rp100.000 per bulan, antara lain untuk mendukung pembangunan jembatan penghubung antargedung dan pembayaran honor tenaga ekstrakurikuler dari luar sekolah.
Format dan mekanisme tersebut kemudian dipersoalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi sebagai kewajiban pembayaran bagi orang tua siswa.
Keberatan tersebut selanjutnya disampaikan salah seorang wali murid melalui pesan langsung atau Direct Message kepada akun pengaduan pendidikan di media sosial, sebelum persoalan itu diteruskan kepada KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi Fakta Hukum Indonesia untuk memperoleh perimbangan informasi, perwakilan internal Komite SMAN 18 Bekasi menjelaskan bahwa dana yang dimaksud merupakan sumbangan sukarela dan tidak ditentukan secara wajib.
“Sumbangan setahu saya sukarela, bahkan ada yang menyumbang Rp5.000 pun tidak ada persoalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (14/9/2026).
Permendikbud Bedakan Sumbangan dan Pungutan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan batas yang perlu diperhatikan dalam penggalangan dana pendidikan.
Pasal 10 mengatur bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Namun, penggalangan dana tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Selain itu, Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dengan demikian, persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata-mata ada atau tidaknya penggalangan dana, melainkan apakah dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau dalam pelaksanaannya memiliki unsur nominal tertentu, jangka waktu, penagihan, maupun konsekuensi yang dapat membuat orang tua merasa wajib membayar.
Tanggapan yang diterima melalui kanal pengaduan KCD Pendidikan Wilayah III juga pada prinsipnya mengingatkan agar mekanisme penggalangan dana tidak berubah menjadi pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Karena itu, klarifikasi menyeluruh dari pihak sekolah dan komite diperlukan untuk menjelaskan status biaya psikotes Rp200.000, dasar dan mekanisme penggalangan sumbangan, penggunaan dana, serta memastikan tidak terdapat kewajiban ataupun tekanan terhadap orang tua siswa yang memilih tidak memberikan sumbangan.
Fakta Hukum Indonesia tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional kepada SMAN 18 Bekasi, Komite Sekolah, KCD Pendidikan Wilayah III maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Media juga menjaga kerahasiaan identitas wali murid sebagai sumber informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Vanaya
Editor: Adunk








