KABUPATEN BEKASI – Kepala SMKS Tridaya Bekasi, Achmad Fahrrozziq, M.Pd., membantah dugaan ketidaksesuaian alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp57.050.000 yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan, alokasi dana BOS untuk SMKS Tridaya Bekasi sebesar Rp1.985.340.000 telah sesuai dengan ketentuan dan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dugaan selisih tersebut sebelumnya muncul melalui unggahan akun Instagram Mood Pendidikan. Dalam unggahan itu disebutkan jumlah peserta didik SMKS Tridaya sebanyak 1.141 orang. Dengan menggunakan asumsi satuan biaya Rp1.690.000 per siswa, akun tersebut menghitung alokasi dana yang seharusnya diterima sebesar Rp1.928.290.000.
Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan alokasi yang tercatat sebesar Rp1.985.340.000, sehingga muncul selisih Rp57.050.000. Unggahan itu juga menyebut selisih tersebut setara dengan sekitar 33 hingga 34 siswa tambahan.
Saat ditemui di sekolahnya, Kamis (29/10/2026), Achmad memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen keputusan menteri yang menjadi dasar perhitungan alokasi Dana BOS tahun anggaran 2025.
Menurutnya, perhitungan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Achmad menjelaskan, berdasarkan Lampiran I keputusan tersebut, satuan biaya Dana BOS untuk jenjang SMK di Kabupaten Bekasi pada kategori non-daerah khusus ditetapkan sebesar Rp1.740.000 per peserta didik.
“Dari dasar tersebut, pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online mengenai besarnya dana BOS tidak sesuai dan tidak berdasar,” ujarnya.
Dokumen Menteri Jadi Dasar Perhitungan
Redaksi turut memeriksa salinan lampiran Keputusan Menteri Nomor 8/P/2024 yang ditunjukkan pihak sekolah.
Dalam dokumen penerima dana dan besaran alokasi, pada halaman 1674 tercantum SMKS Tridaya dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20270561, jumlah peserta didik sebanyak 1.141 orang, satuan biaya Rp1.740.000, serta alokasi dana setahun sebesar Rp1.985.340.000.
Perhitungan tersebut sesuai dengan rumus jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya yang ditetapkan untuk masing-masing daerah.
Dengan demikian, selisih Rp57.050.000 yang dipersoalkan dalam unggahan media sosial berasal dari perbedaan penggunaan tarif Rp1.690.000 dan Rp1.740.000 per peserta didik.
Selisih tarif sebesar Rp50.000 apabila dikalikan dengan 1.141 peserta didik menghasilkan angka Rp57.050.000.
Perbedaan satuan biaya tersebut berkaitan dengan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Nomor 8/P/2024 yang menyatakan bahwa satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
Sementara itu, Diktum KELIMA mengatur bahwa besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen yang diperiksa, angka alokasi SMKS Tridaya Bekasi memiliki dasar perhitungan yang jelas. Karena itu, penggunaan tarif Rp1.690.000 tanpa memperhitungkan satuan biaya khusus Kabupaten Bekasi menjadi tidak tepat apabila dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya selisih alokasi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar informasi mengenai pengelolaan Dana BOS tidak hanya didasarkan pada perbandingan angka, tetapi juga merujuk pada dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Vanaya | Editor: Adunk









