KOTA BEKASI – Penggunaan ID Card kategori PERS dalam penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi menjadi sorotan. Pasalnya, kartu berlabel PERS tersebut juga diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan petugas pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD).
Polemik mencuat dalam Dialog Pers yang digelar PWI Bekasi Raya setelah ditemukan ID Card kategori PERS dengan keterangan “Media Sosial OPD”.
Praktisi hukum pers, H. Hendrayana, S.H., M.H., menilai penggunaan nomenklatur PERS harus dibedakan secara jelas dari fungsi kehumasan pemerintah.
“Keliru besar kalau ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari entitas pers. Mereka itu menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik,” tegas Hendrayana, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Sementara ASN pengelola media sosial OPD menjalankan fungsi komunikasi dan kehumasan pemerintah.
“Pers itu bukan sekadar tempelan label di kartu. Ada fungsi, ada tanggung jawab, ada aturan mainnya. Jangan sampai label PERS malah mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas,” tambahnya.
PWI: IDENTITAS WARTAWAN JANGAN DIKABURKAN
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan ASN maupun petugas humas mendapatkan akses untuk mendukung publikasi Porprov. Namun, identitas dan kategori penerima harus dibedakan secara jelas.
“Ini bukan semata-mata persoalan administrasi masuk venue. Ini menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan sampai identitas PERS digunakan tanpa klasifikasi yang jelas,” tegas Ade.
Ia menyarankan petugas pemerintah menggunakan kategori HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD. Sementara wartawan diberikan identitas PERS dengan mencantumkan nama media yang diwakilinya.
“Kalau humas, ya tulis HUMAS atau MEDIA CENTER. Kalau wartawan, tulis jelas medianya apa. Jangan dicampuraduk. Dua fungsi ini berbeda,” ujarnya.
IKA: PERS HANYA KATEGORI PENGELOMPOKAN
Sementara itu, Ika dari Tim Media Center Humas menjelaskan bahwa tulisan PERS pada ID Card merupakan kategori pengelompokan, bukan penegasan bahwa seluruh penerimanya berprofesi sebagai wartawan.
“Bukan sama dengan pers adalah wartawan, bukan. Jadi itu masuk ke dalam kategori pengelompokannya,” jelas Ika saat dikonfirmasi awak media.
Ia mencontohkan ASN yang ditugaskan mengelola media sosial Porprov dapat memperoleh ID Card tersebut untuk mendokumentasikan pertandingan dan membuat konten publikasi OPD.
Terkait penerbitan kartu, Ika menegaskan Media Center Humas bukan pihak yang mengeluarkan ID Card. Proses tersebut, menurutnya, berada di bawah divisi tersendiri pada sekretariat penyelenggara.
“Iya, dari sekretariat,” ujarnya.
Ika juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah wartawan yang mengajukan ID Card maupun melakukan validasi menyeluruh terhadap identitas pemohon.
“Kami juga tidak tahu jumlah total wartawan di Bekasi itu berapa. Yang datang ke kami juga sudah banyak. Apakah orang yang sama datang tiga kali juga kami tidak tahu,” katanya.
PWI SOROTI PELIBATAN MEDIA LOKAL
Selain persoalan ID Card, Ade Muksin turut menyoroti belum jelasnya mekanisme pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov, mulai dari kriteria kerja sama, persyaratan administrasi hingga kebijakan anggaran publikasi.
“Jangan sampai media lokal hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Kami meminta keterbukaan, kesempatan yang setara, dan kerja sama yang profesional. Pers lokal juga ikut menyukseskan Porprov, maka hargai keberadaannya,” tandasnya.
PWI Bekasi Raya menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghambat penyelenggaraan Porprov, melainkan mendorong tata kelola informasi yang transparan dan profesional.
PWI meminta Sekretariat PB Porprov memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penggunaan kategori PERS bagi ASN pengelola media sosial OPD, mekanisme verifikasi wartawan, serta kebijakan pelibatan media lokal.
Sebab, keberhasilan Porprov bukan hanya diukur dari kelancaran pertandingan dan perolehan medali, tetapi juga dari keterbukaan informasi, profesionalisme penyelenggaraan, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Reporter: Denor Editor: Adunk









