Tanggerang, Banten – Kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan debt colector yang melakukan pengambilan paksa satu unit sepeda motor di Jalan Raya Pemda Tangerang, Tigaraksa, Kamis (26/10/2023).
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) yang mencegat atau memepet warga saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Benar bahwa ada peristiwa upaya penarikan dari pihak debt collector yang terjadi di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dimana, saat ini korban sudah membuat laporan terkait kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Pada kejadian itu, kata Kasat, Sangki Wahyudin bersama istrinya saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet beberapa orang yang mengaku debt collector. Kemudian, debt collector hendak mengambil paksa sepeda motor yang sedang dikendarai Sangki dan istrinya dengan alasan menunggak pembayaran angsuran.
“Padahal, korban menyatakan bahwa sepeda motor itu sudah lunas dan menyatakan memiliki BPKB sebagai bukti bahwa kendaraan sudah lunas,” kata Arief.
Tidak terima mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Sangki pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu,” ujar Arief.
Saat ini, terang Arief, petugas masih memintai keterangan dari terduga Pelaku. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila mengalami peristiwa serupa.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Tangerang. Untuk saat ini masih dimintai keterangan,” tandasnya. (Putra).