KABUPATEN BEKASI – Aparat Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial IIH (29), warga Kecamatan Sukatani.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/32/II/2026/Sek.Skt, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polsek Sukatani/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Versi Pelapor
Kepada media, pelapor menyampaikan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman saat dirinya berada di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok.
“Saya hanya ingin merekam situasi saat itu, tetapi kemudian terjadi adu mulut. Saya merasa situasinya memanas dan akhirnya terjadi hal yang tidak saya inginkan,” ujar IIH kepada media, Jumat (27/2/2026).
Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya dugaan tindakan fisik yang melibatkan beberapa orang.
“Saya berharap masalah ini bisa diproses secara adil. Saya memilih melapor agar semuanya jelas dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengaku mengalami ketidaknyamanan fisik setelah kejadian tersebut dan telah melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor turut menyampaikan bahwa anaknya berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
“Anak saya ada di lokasi dan melihat situasinya. Saya hanya ingin anak saya merasa aman dan tidak mengalami ketakutan lagi,” tambahnya.
Aspek Perlindungan Anak
Peristiwa yang terjadi di hadapan anak menjadi perhatian tersendiri dari sisi perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan maupun dampak psikologis akibat suatu peristiwa.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Polisi: Masih Tahap Klarifikasi
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Yayan Sopian, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap awal. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak guna mengetahui secara utuh kronologi dan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Reporter: Bambang | Editor: Adunk














