Jakarta – Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan, Dr Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn., diminta menanggapi kasus kekerasan yang dialami Zarkasi, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor. Pada Hari Selasa (11/10/2024) melalui sesi Wawancara Via Telepon, beliau ikut Prihatin atas kejadian tersebut, mengutuk aksi premanisme dimana tidak ada tempat di Indonesia bagi para pelaku kejahatan dan pelaku harus dihukum seberat – beratnya agar memberikan efek jera, sebut ” Dr Hirwansyah.

Beliau mendesak, agar dugaan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut segera ditangkap oleh pihak kepolisian khususnya Polres Bogor, sebagai bentuk Profesionalnya dalam tugasnya melakukan Penegakan Hukum dan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Tindakan anarkis seperti pemukulan dan pengeroyokan yang dugaan dilakukan oleh pelaku, tidak boleh dibiarkan.
Para pelaku harus segera ditangkap agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan. Pihak Kepolisian harus gerak cepat dalam mencari dan menangkap, untuk menghindari kaburnya para pelaku. Diduga para pelaku telah melakukan Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP, Pelaku Juga Dugaan telah melakukan Pengeroyokan Melanggar Pasal 170 KUHP “sebut Dr Hirwansyah.
Kasus penganiayaan ini telah menjadi perhatian luas diberbagai kalangan, peran jurnalis dalam menginformasikan berita dan menyampaikan fakta kepada masyarakat sangatlah penting, tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun, karena Jurnalis bersifat Netral. Diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dialami oleh Masyarakat, Khususnya Jurnalis dalam menjalankan Profesinya.
Dukungan dari berbagai pihak telah berdatangan, salah satu diantaranya dari DR Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan, beliau adalah Dosen Di Universitas Bhayangkara Jakarta & Beliau Juga Ikut Mengajar Di Direktorat Hukum TNI AD, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) serta mengajar di beberapa kampus lainnya. Beliau berharap penyelesaian kasus ini dapat segera dituntaskan oleh Pihak Kepolisian, Khususnya Polres Bogor dan segera menangkap pelakunya & mengungkap apa motif dari Pelaku tersebut, agar dapat memberikan keadilan bagi korban.
Penulis:
Danu / Ali Wardana
Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum