Asyik Konsumsi Sabu di Dapur, Seorang Pria Warga Ciruas Dicokok Polisi

IMG-20231025-WA0040

Serang, Banten – Sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruang dapur, IH (26) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digrebek personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka yang juga merupakan kurir narkoba ini, diamankan barang bukti berupa enam klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba dan berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (25/10/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.IMG 20231025 WA0041

Dari informasi tersebut, kata Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka dan berhasil diamankan di depan rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan ditemukan barang bukti yang ada di samping tersangka,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IH mengakui jika enam paket sabu yang diamankan adalah milik AS seorang DPO asal Kabupaten Serang.

Menurut tersangka enam paket sabu itu, adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp 50.000 setiap paket yang terjual,” ungkapnya.

Michael K Tandayu, Kasat Resnarkoba Polres Serang menambahkan, bisnis haram tersebut sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun karena tergiur upahnya, tersangka akhirnya ikut dalam bisnis haram tersebut.

“Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Putra)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search