Bawa Sabu Seberat Empat Kilogram, Tiga Kurir Antar Provinsi Diringkus Polisi

IMG_20220405_030552

Lamandau – Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, tiga orang yang diduga sebagai kurir antar provinsi diringkus Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polisi resort (Polres) Lamandau, Polda Kalteng.

Ketiga kurir tersebut dua Pria inisial AY (37), VO (30) dan satu Wanita berinisial NH (35). Ketiganya kedapatan membawa Naekoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku berhasil diringkus bersama empat kilogram sabu.

Ia menjelaskan, awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil merk daihatsu terios warna Putih dari Kalimantan Barat menuju Kab. Lamandau diduga sedang membawa Narkotika.

IMG 20220405 030622

“Mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres Lamandau, Senin (4/4/2021).

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan di dalam mobil tersebut dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu buah tas warna hitam di dalamnya berisi empat bungkus teh merk buangyinwang warna hijau yang diduga di dalamnya juga berisi Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor empat kilogram berikut barang bukti lain berupa tiga buah pipet kaca, satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas selempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp satu juta, dan satu unit kendaraan roda empat,” jelasnya.

Kapolres menerangkan, bahwa para pelaku adalah pemain antar provinsi yang salah satu dari pelaku adalah residivis kasus Narkoba tahun 2014. Narkotika tersebut rencana akan dibawa ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search