PASURUAN, JATIM – Seorang residivis kasus curas kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) ditangkap Unit Reksrim Polsek Kejayan Polres Pasuruan dan ditemukan sabu.
Pelaku bernama Wagisan (36), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolsek Kejayan, AKP Marti mengatakan, bahwa Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan pada Minggu (25/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, ada seorang pria membawa senjata tajam hingga membuat warga ketakutan melihatnya dan kemudian melaporkannya ke petugas yang sedang patroli,” ucap Marti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, AKP Marti bersama anggota langsung mendatangi pelaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut menemukan sejam.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram. Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kejayan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marti menjelaskan bahwa Wagisan merupakan residivis kasus curas dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.
“Untuk penangkapan Narkoba kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kita menangani kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” pungkasnya. (BM)