PASURUAN, JATIM – Kedapatan membawa sajam jenis Clurit, seorang pria asal Kota Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ketahuan membawa clurit.
Diketahui ia bernama Totok Handoko (42) Dusun Karangwingko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo.
“Totok diamankan di depan Pos Lantas Purwosari pada Senin (20/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata AKP Hudi Suprianto kepada Fakta Hukum.
Hudi sapaan akrabnya menjelaskan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa sajam di sekitar Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Purwosari langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pria asal Kota Pasuruan tersebut.
“Saat di gledah, kami menemukan barang bukti berupa sebilah sajam jenis celurit dengan sarung senjata dari bahan kulit warna hitam dan pegangan sajamnya terbuat dari kayu warna hitam,” kata Hudi.
Saat diintrogasi, lanjut Hudi, bahwa Totok mengaku hendak menjual sajam tersebut kepada seseorang. “Dia ngakunya mau menjualnya,” jelas Hudi.
Akibat perbuatannya, Totok dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Thn. 1951 tentang membawa sajam tanpa izin.
“Saat ini Totok dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwosari. Besok, kami limpahkan ke Polres Pasuruan,” pungkas Hudi. (BM)