Setiawan menjelaskan, setelah melakukan transaksi tersebut, ia berencana untuk membayar pajak, sekaligus mutasi dan balik nama kendaraan tersebut.
Ia mengaku, dirinya mulai dari mengurusi surat kehilangan STNK di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024) malam, dan melanjutkan datang ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Kamis (7/3/2024) pagi untuk proses pembayaran pajak sekaligus mutasi ke Jakarta.
Ketika berada di Kantor Samsat daerah Cikarang, Setiawan dapat informasi dari petugas, kalau BPKB Motor yang baru ia beli tersebut tidak singkron dengan data yang berada di Samsat. Walhasil, unit motor miliknya itu ditahan oleh petugas.
Setiawan menjelaskan, ketidak sesuaian antara data BPKB motor yang dia bawa, dan data dari Samsat, terjadi pada item atas nama BPKB, Tahun Pembuatan kendaraan bermotor dan Plat Nomor.
“Pada waktu itu saya bingung, karena motor ditahan, katanya antara BPKB yang saya bawa datanya tidak sesuai dengan data yang berada di Samsat, malah saya disuruh untuk menghadirkan penjual motor tersebut ke Samsat,” jelasnya.
Kebingungan atas kejadian yang menimpanya, ia mencoba untuk menghubungi penjual melalui WhatsApp dan akun Facebooknya ternyata sudah diblokir dan tidak bisa dihubungi.

Dilain tempat, Aipda Arab Hidayatulloh, Kanit STNK Kabupaten Bekasi Timsus, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan, bahwa motor yang dibawa oleh korban saat ini diamankan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, lantaran ada indikasi masalah, karena ketidak singkronan data motor dan data di Samsat.