LAMANDAU, KALTENG – Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng mengungkap aksi pencabulan anak perempuan di bawah umur. Pelakunya adalah seorang kakek paruh baya inisial M.S (69) yang merupakan tetangga korban di Desa Bukit Raya, Kecamatan Mentobi Raya, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban sebut saja Bunga (6) menceritakan kejadian kepada orang tuanya, dan setelah mendengar pengakuan dari Bunga, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, STK SIK mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya untuk yang pertama kali, muncul pada saat melihat korban bermain disamping rumah pelaku.
Setelah itu pelaku membujuk korban dengan membelikan jajan, setelah itu menggendong korban serta didudukkan di pahanya, pada saat itu pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam alat kelamin korban, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak satu kali.
“Pelaku ditangkap saat pulang kampung di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, selanjutnya terhadap pelaku tersebut dibawa ke wilayah hukum Polres Lamandau untuk peroses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Lamandau saat Pres Rilis di aula Reskrim polres Lamandau, Senin (13/11/2023).
Kapolres Lamandau menambagkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Andreyanto)