Curi Onderdil Kendaraan, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

IMG-20220905-WA0131

Lamandau, Kalteng – Dua orang Pria inisial SY (49) dan S (41) yang diduga mencuri dan menggelapkan onderdil kendaraan milik PT. Kapuas Prima Coal (KPC) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap pasca adanya informasi dari pelapor SW (54), saat melihat dua unit kendaraan merk mitsubishi canter dan hino dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang.

“Onderdil yang hilang yaitu dua buah injeksi pum dan empat buah ban truk, kemudian SW melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Kasatreskrim, Senin (5/9/2022).

Kasatreskrim menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup kemudian Satreskrim Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap SY dan S,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lamandau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto / Hms).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search